Kamis, 04 Agustus 2022

IPAL (Instalasi Pengolahan Air limbah )


Pengertian IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah)

Instalasi pengolahan air limbah ( IPAL) adalah adalah sebuah bangunan air yang berfungsi sebagai pengolah air buangan limbah yang berasal dari suatu kegiatan di tempat tersbut.Sumber air limbah bisa berasal dari rumah sakit,puskesmas,pabrik,rumah makan,hotel,apartemen dan lainnya.Untuk ipal yang kita bangun saat ini untuk kebutuhan Rumah sakit,Klinik Ranap/non ranap,Puskesmas dan Laboratorium.

Dasar hukum :

1.Undang undang no.32.tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup

2.Peraturan LHK no.68 tahun 2016 ,Tentang abku mutu air limbah domestik

3.Peraturan pemerintah RI No.82 tahun 2001 ,Tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

4.Keputusan Menteri Kesehatan ( Kemenkes ) no.1204 tahun 2004,Tentang persyaratan lingkungan rumah sakit (RS)

5.Perda Provinsi,Tentang pengelolaan pencemaran air dan baku mutu air limbah


Untuk pengelolaan ipal,kami menggunakan metode "Biologi-Filtrasi" dengan menggunakan bakteri aerob dan aerob,tanpa pengunaan bahan kimia tambahan .Sehingga dengan harga yang ekonomis dapat menghasilkan uji baku mutu air limbah yang di standarkan oleh kemenLH




















Hasil Uji Baku Mutu Air Limbah














0 Comments:

Posting Komentar